Dipublikasikan pada 24 Jun 2025
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diberitahukan bahwa mulai tanggal 1 Januari 2024:
Tarif Pelayanan di UPTD Puskesmas Tanggungharjo (berlaku di Puskesmas, Pustu, dan Pos Kesehatan Desa):
Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
Tarif ini berlaku bagi pasien umum non-BPJS/KIS/JKN.
Kami berharap informasi ini dapat menjadi perhatian dan kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Puskesmas Tanggungharjo.